Category: Featured

  • Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar

    Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kondisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan stabil dan terkendali, di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

    Dalam keterangannya, Teddy menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

    Salah satu indikator utama adalah kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM subsidi, meskipun banyak negara lain justru mengalami tekanan dan kenaikan harga energi akibat situasi global. “Di tengah konflik global, banyak negara mengalami kesulitan BBM dan kenaikan harga. Tapi pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi. Ini fakta yang bisa dilihat langsung,” ujar Teddy.

    Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi nasional tetap menunjukkan arah yang positif. Daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga, sementara berbagai indikator ekonomi mengarah pada optimisme.

    Tak hanya itu, Teddy menyoroti kelancaran pelaksanaan dua periode Lebaran terakhir di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, stabilitas harga bahan pokok, ketersediaan barang, serta kelancaran arus mudik menjadi bukti nyata kinerja pemerintah. “Fakta di lapangan menunjukkan harga kebutuhan pokok stabil, BBM tersedia, dan arus mudik berjalan lancar. Semua terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

    Di tengah maraknya berbagai opini yang berkembang, Teddy juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Yang penting bicara sesuai data fakta yang akurat!!” tegasnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam membangun bangsa. “Kalau bukan kita yang dukung Pemerintah, Siapa lagi !!!!” tambah Teddy.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan masukan, selama disampaikan secara konstruktif dan tidak menyesatkan publik.

    Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap mengedepankan tanggung jawab dalam menjaga optimisme dan persatuan nasional. “Silakan beri kritik, tapi jangan sampai membuat masyarakat cemas. Kita semua ingin yang terbaik untuk negeri ini,” pungkasnya.

  • Polri Dan Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    Polri Dan Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian
    Jakarta, 10 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi di bidang pendidikan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Polri dan Universitas Borobudur dalam pembentukan Pusat Studi Kepolisian, sebagai bagian dari upaya yang perlu segera diketahui masyarakat luas dalam mendukung Transformasi Polri.
    Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa pembangunan pusat studi kepolisian merupakan bagian penting dari transformasi Polri yang adaptif dan terbuka terhadap kolaborasi akademik. Hal ini diungkapkan Wakapolri saat Rapat Analisa dan Evaluasi Quickwins jajaran Polri pada 9 April 2026 di Mabes Polri.
    “Akselerasi transformasi di bidang pendidikan. Juga terima kasih kepada seluruh rekan-rekan jajaran yang sudah melaksanakan kegiatan PKS Pusat Studi Kepolisian di sembilan perguruan tinggi yang ada di wilayah. Kemudian enam pusat studi sudah kita dirikan di PTIK. Harapan kita, dari tambahan PKS beberapa Polda harus kita lakukan, karena ini bagian dari komunikasi akademik yang kita bangun terus dan networking. Ketika kita sudah bisa masuk ke daerah kampus, kemampuan-kemampuan kampus untuk berpikir kritis dapat memberikan saran dan masukan kepada kita. Kita terbuka dan komunikasi,” ujar Wakapolri.
    “Kami sangat antusias dan mengapresiasi langkah terbuka Polri dalam memanfaatkan riset ilmiah kampus sebagai dasar kajian penyusunan program-program kepolisian ke depan. Kolaborasi ini menjadi ruang strategis bagi dunia akademik untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kebijakan Polri yang berbasis data dan keilmuan,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M.
    Secara nasional, penguatan kolaborasi Polri dengan dunia akademik terus berkembang signifikan, dengan capaian sebagai berikut:
    •77 Nota Kesepahaman (MoU) dengan kampus terkemuka di seluruh Indonesia;
    •25 universitas telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan telah meluncurkan Pusat Studi Kepolisian;
    •16 Pusat Studi Kepolisian dengan spesialisasi keilmuan telah dibentuk di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.
    Pusat Studi Kepolisian ini menjadi pilar dalam mendukung pengembangan dan implementasi konsep Smart Policing, yang mencakup:
    •Mengharmonikan dan menyatukan berbagai model pemolisian;
    •Mampu memprediksi, menghadapi, hingga merehabilitasi permasalahan;
    •Adaptif terhadap berbagai lingkungan sosial;
    •Dapat diimplementasikan pada tingkat lokal, nasional hingga global;
    •Mengatasi gangguan keteraturan sosial secara sistematis (by design);
    •Menjawab tantangan keteraturan sosial di ruang digital/virtual;
    •Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik secara prima melalui one stop service;
    •Bersifat prediktif, proaktif, dan problem solving;
    •Mampu menjembatani berbagai situasi darurat (emergency) maupun kontijensi;
    •Didukung oleh personel Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.
    Sebagai implementasi nyata di lapangan, Polres Metro Jakarta Timur bersama Universitas Borobudur telah melaksanakan langkah awal pembentukan Posko Pusat Studi Kepolisian.
    Pada Selasa, 7 April 2026, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si. melaksanakan audiensi ke Universitas Borobudur guna membahas teknis pembentukan Posko Pusat Studi Kepolisian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Polda Metro Jaya dengan Universitas Borobudur terkait penyelenggaraan pusat studi tersebut.
    Audiensi diisi dengan diskusi teknis mengenai implementasi kerja sama, mencakup pertukaran data, riset ilmiah, serta program pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Binmas dan perangkat Posko, sementara dari pihak kampus dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Syaiful, M.Si., serta Direktur Pascasarjana Prof. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku penanggung jawab Pusat Studi Kepolisian Universitas Borobudur, beserta jajaran terkait.
    Melalui pertemuan tersebut, juga disepakati pendirian Posko Pusat Studi Kepolisian di lingkungan kampus Universitas Borobudur yang akan difungsikan sebagai sekretariat bersama dalam mendukung kegiatan riset, kajian, dan pengabdian masyarakat.
    Kolaborasi ini menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan institusi yang modern, terbuka, dan berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika sosial, sebagai bagian dari Transformasi Polri.
  • Aksi Kapolda Sumsel Wujudkan Mimpi Rumah Layak bagi 37 Warga Korban Kebakaran

    Kapolda Sumsel Wujudkan Mimpi Rumah Layak bagi 37 Warga Korban Kebakaran

    Di balik seragam tegasnya, Polri kembali menunjukkan sisi lembut yang menyentuh hati masyarakat.
    Menyambut Hari Bhayangkara 2026, Polda Sumatera Selatan memberikan kejutan luar biasa dengan membedah 37 rumah warga secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
    Bukan sekadar perbaikan fisik, program ini adalah misi kemanusiaan untuk memberikan “napas baru” bagi mereka yang selama ini tinggal di bawah atap yang hampir rubuh.


    Jumat (10/04/2026) menjadi hari yang tak terlupakan bagi Bapak Indra Irmawan. Kediamannya di Kelurahan 13 Ulu, Palembang, menjadi pusat perhatian saat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, turun langsung memastikan pembangunan hunian layaknya berjalan sempurna.
    Program ini menjadi oase bagi warga dengan ekonomi terbatas, terutama bagi mereka yang harus kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran menjelang Idul Fitri lalu.
    “Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan. Bedah rumah ini bukan hanya membangun tempat tinggal, tapi membangun kembali harapan dan semangat hidup warga,”* tegas Irjen Pol Sandi Nugroho dengan penuh empati.
    Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
    Aksi nyata ini merupakan perwujudan dari konsep Polri Presisi yang humanis. Di bawah pengawasan ketat Polrestabes Palembang yang dipimpin Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, bantuan dipastikan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa langkah ini adalah bukti transformasi Polri.
    “37 rumah direnovasi total maupun sebagian, prioritas utama adalah warga terdampak musibah dan lansia dengan rumah tidak layak huni. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat untuk gotong royong yang lebih erat,” jelasnya.
    Melalui aksi bedah rumah serentak ini, Polda Sumsel membuktikan bahwa tugas polisi tidak hanya tentang penegakan hukum di jalanan, tetapi juga tentang mengetuk pintu rumah warga untuk membawa perubahan hidup.
    Ini adalah pesan kuat bahwa di setiap sudut Sumatera Selatan, Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat dalam membangun hari esok yang lebih baik.
    Tampak hadir di lokasi bedah rumah, Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol Rony Samtama, Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo, beberapa PJU Polda Sumsel, dan Forkopimda Sumsel.

  • Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis

    Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis

    Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).

    Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

    “Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.

    Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?

    Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

    Call Center : 110 (Bebas Pulsa)

    “KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

  • Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H


    Jakarta – Pusat Polisi Militer (POM) TNI bersama Divpropam Polri menggelar Coffee Morning dan Halalbihalal Idul Fitri 1447 H. Agenda ini guna memperkuat sinergitas dan soliditas antar-institusi.
    Agenda ini menjadi momentum strategis untuk mempererat komunikasi dan koordinasi TNI-Polri dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

    Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta kesamaan langkah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

    Busyro hingga Suciwati Desak Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus Dibentuk
    Sementara itu, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan tantangan global menuntut kesiapan, adaptivitas, dan respons cepat seluruh elemen negara.

    “TNI dan Polri merupakan satu kesatuan yang merepresentasikan negara di mata masyarakat, sehingga sinergitas yang solid menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

  • Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning dan Halal Bihalal 1447 H

    Luar Biasa POM TNI dan Propam Polri Gelar Halalbihalal, Perkuat Sinergi-Soliditas


    Jakarta – Pusat Polisi Militer (POM) TNI bersama Divpropam Polri menggelar Coffee Morning dan Halalbihalal Idul Fitri 1447 H. Agenda ini guna memperkuat sinergitas dan soliditas antar-institusi.
    Agenda ini menjadi momentum strategis untuk mempererat komunikasi dan koordinasi TNI-Polri dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

    Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta kesamaan langkah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

    Busyro hingga Suciwati Desak Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus Dibentuk
    Sementara itu, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan tantangan global menuntut kesiapan, adaptivitas, dan respons cepat seluruh elemen negara.

    “TNI dan Polri merupakan satu kesatuan yang merepresentasikan negara di mata masyarakat, sehingga sinergitas yang solid menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

  • Kepala BNN Ungkap Overkapasitas Lapas: 278.376 Penghuni, 54% Terkait Narkotika

    Kepala BNN Bicara Overkapasitas Lapas: 278.376 Penghuni, 54% Terkait Narkotika

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah itu merujuk sistem database pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025. Ia menganggap penjara Indonesia dalam kondisi kritis.

     

    “Berdasarkan data SDP Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana,” ujar Suyudi dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (7/4).

    Dia merinci, jumlah daya tampung lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini hanya sebanyak 146.260 orang. Namun, kondisi lapangan, jumlahnya telah mencapai 278.376 orang.

    Menurut Suyudi, jumlah itu membuat narapidana penghuni lapas melebihi kapasitas sebanyak 132.116 atau 90 persen dari kapasitas daya tampung.

    “Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90 persen dari kapasitas normalnya,” katanya.

    Dari jumlah tersebut, menurut Suyudi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang jumlahnya mencapai 150.202 orang atau 54 persen, yang rinciannya terdiri dari 96.176 berstatus bandar dan 54.026 berstatus pengguna.

    “Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Suyudi.

  • Badan Narkotika Nasional Ungkap Overkapasitas Lapas Capai 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

    BNN Ungkap Overkapasitas Lapas Capai 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah itu merujuk sistem database pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025. Ia menganggap penjara Indonesia dalam kondisi kritis.

     

    “Berdasarkan data SDP Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana,” ujar Suyudi dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (7/4).

    Dia merinci, jumlah daya tampung lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini hanya sebanyak 146.260 orang. Namun, kondisi lapangan, jumlahnya telah mencapai 278.376 orang.

    Menurut Suyudi, jumlah itu membuat narapidana penghuni lapas melebihi kapasitas sebanyak 132.116 atau 90 persen dari kapasitas daya tampung.

    “Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90 persen dari kapasitas normalnya,” katanya.

    Dari jumlah tersebut, menurut Suyudi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang jumlahnya mencapai 150.202 orang atau 54 persen, yang rinciannya terdiri dari 96.176 berstatus bandar dan 54.026 berstatus pengguna.

    “Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Suyudi.

  • RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

     

    RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya kewenangan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di Indonesia.

    Menurut Suyudi, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, terkait waktu pelaksanaan penyadapan.

    Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

    Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

    “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

     

    Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.

    Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika.

    “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian.

    Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.

    BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).

    Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.

  • Komjen Suyudi Ario Seto Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan. Suyudi mengatakan, draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan KUHAP baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN, sehingga menimbulkan ambiguitas.

    “Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

    Menurut Suyudi, ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang. Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba. “Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ujar Suyudi.

    Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia

    Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    “Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Suyudi.